" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > shalat jama ' qasar dan batas luar kota < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 2 january 2013 03 : 44  " , "  27 . 474 views  n " , " n " , " n " , " n " , " belum jawab lebih lanjut , saya ingin jelas dulu bahwa antara jama ' dan qashar itu ada dasar sebab boleh yang sama , tetapi juga ada dasar sebab yang beda . dasar sebab yang sama adalah karena orang pergi sehingga jadi status musafir . ini yang akan kita bicara dalam jawab ini . " , " namun perlu juga tahu , bahwa selain karena safar , jama ' saja dan bukan qashar , juga boleh kerja karena sebab yang lain , seperti sakit , hujan , ada darurat ( force majour ) , u00a0 perang , haji dan bagai . " , " kalau kita khusus ruang lingkup bicara kita pada sebab safar atau jalan , maka cara syar ' i yang sebut safar itu ada batas . salah satu yang paling utama adalah status musafir itu baru lekat manakala orang sudah dan telah gerak cara pisik tinggal tempat diam . " , " para ulama memang beda dapat , apakah batas ketika tinggal rumah , atau tinggal dusun , desa , pagar batas kota atau gapura batas antara provinsi . tetapi inti , lama masih ada di dalam rumah , orang belum status musafir . mungkin kalau dar niat memang sudah tanam di hati , tetapi status bagai musafir belum semat . " , " maka otomatis hukum - hukum yang laku buat orang musafir belum laku . ibarat pengantin yang mau laku prosesi akad nikah , baru sah kalau sudah jadi ijab kabul . balik , bila ijab kabul belum jadi , meski pengantin sudah duduk jejer dua , hukum masih belum suami istri . mereka belum boleh tidur bareng dan lain - lain . walau pun tunang dan lamar sudah tiga tahun yang lalu . " , " begitu juga dengan hukum musafir , baru sah dan laku begitu orang tinggal tempat diam cara fisik . maka kalau kita mau menjama ' shalat dzhuhr dan ashar misal , belum boleh laku ketika kita masih ada di dalam rumah . tidak - tidak , kita harus keluar dulu dan mulai jalan , agar status musafir bisa segera laku . " , " yang nama menjama ' dua waktu shalat tentu boleh kerja di waktu yang mana , asal masih dalam waktu salah satu dari dua shalat itu . mau kerja di waktu dzhuhur boleh , mau kerja di waktu ashar pun boleh . dua tidak ada beda dari sisi pahala dan utama . " , " yang penting , ketika kita sengaja tidak shalat dzhuhur , karena niat mau jamak di waktu ashar nanti , kita sudah ganti shalat dzhuhur itu dengan niat di dalam hati . " , " niat ? maksud ? " , " ya , kan harus kita shalat dzhuhur . tetapi kan kita tinggal , lantar mau laku nanti di waktu ashar . nah , ketika kita tinggal shalat dzhuhur , kita harus pasang niat saat itu , bahwa shalat dzhuhurnya akan saya kerja di waktu ashar nanti . cuma niat begitu saja , bukan niat pakai lafadz ushalli dan bagai . " , " begitu juga ketika misal kita mau laku shalat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur , maka sejak awal waktu shalat , kita juga harus sudah niat untuk menjama ' dengan ashar . maksimal belum kita ucap salam pada waktu shalat dzhuhurnya . " , " maka hukum shalat jamak itu tidak sah , kalau sejak shalat dzhuhur kita sama sekali tidak niat untuk jamak dengan ashar . misal telah selesai shalat dzhuhur , kita baru ingat nyata kita lagi jadi musafir dan boleh jamak . padahal shalat dzhuhurnya sudah selesai , maka tidak boleh kita tiba - tiba jamak shalat ashar begitu saja . " , " perlu beda antara istilah ' luar kota ' dengan istilah ' jarak minimal safar ' . banyak orang salah paham dan campur aduk dua saling tumpang tindih . " , " yang maksud dengan ' luar kota ' kalau dalam posisi bagi musafir adalah kapan orang hitung bagai musafir . benar istilah ' luar kota ' ini tidak mutlak , karena cara sebut ' kota ' itu jadi relatif antara masa lalu dan masa sekarang . " , " kota madinah di masa nabi kira hanya luas masjid nabawi di masa sekarang . batas kota jakarta di tahun 1960 - an tentu sudah jauh beda dengan tahun 2000 - an . malah sekarang ini , saya nyaris tidak bisa tetap mana batas kota jakarta dan mana batas tangerang , bekas , depok dan bogor . " , " oleh karena itu saya cara pribadi lebih suka sebut bagai ' pergi tinggal tempat tinggal ' dari pada istilah ' keluar kota ' . " , " dalam ilmu fiqih , batas ini sering sebut dengan istilah " , " ( u0645 u0633 u0627 u0641 u0629 u0627 u0644 u0642 u0635 u0631 ) . ini adalah jarak minimal yang harus tempuh oleh orang agar jalan sah sebut bagai safar yang syar ' i . bila jalan yang laku jarak kurang dari jarak ini , maka nama bukan safar dan laku bukan musafir . " , " masyru ' iyah dari adalah jarak minimal ini oleh jumhur ulama pakat tanpa ada beda . maksud , semua ulama sepakat bahwa tidak orang sebut musafir , kalau jalan yang laku tidak lewat jarak minimal sebut . " , " namun para ulama beda dapat tentang berapa jarak minimal yang maksud . jumhur ulama bisa kita tafsir dapat jarak adalah 88 , 749 km atau kalau bulat biar gampar kurang lebih 90 km . sedang al - hanafiyah malah agak lebih jauh , yaitu kurang lebih 135 km . " , " r n " , " " , " jumhur ulama dari kalang mazhab al - malikiyah , asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah umum sepakat bahwa minimal jarak empat burud . dasar tentu minimal empat burud ini ada banyak , di antara adalah sabda rasulullah saw ikut ini : " , " " , " . ( hr . ad - daruquthuny ) " , " selain dalil hadits di atas , dasar dari jarak minimal 4 burud adalah apa yang selalu laku oleh dua ulama besar dari kalang shahabat , yaitu ibnu umar dan ibnu abbas radhiyallahuanhuma . mereka dua tidak pernah mengqashar shalat kecuali bila jalan itu jarak minimal 4 burud . dan tidak ada yang tentang hal itu dari para shahabat yang lain . " , " dalil lain adalah apa yang sebut oleh al - atsram , bahwa abu abdillah tanya ,  " dalam jarak berapa anda mengqashar shalat ?  " . beliau jawab ,  " empat burud " . tanya lagi ,  " apakah itu sama dengan jarak jalan hari penuh ?  " . beliau jawab ,  " tidak , tapi empat burud atau 16 farsakh , yaitu jauh jalan dua hari " . " , " para ulama sepakat nyata bahwa jarak 1 farsakh itu sama dengan 4 mil . dalam tahkik kitab bidayatul mujtahid tulis bahwa 4 burud itu sama dengan 88 , 704 km . " , " meski jarak itu bisa tempuh hanya dengan satu jam naik pesawat terbang , tetap anggap telah penuh syarat jalan . karena yang jadi dasar bukan lagi hari atau waktu , lain jarak tempuh . " , " " , " dan semua ulama sepakat bahwa meski pun sebut masa jalan dua hari , namun yang jadi hitung sama sekali bukan masa tempuh . tetapi yang jadi hitung adalah jarak yang bisa tempuh di masa itu lama dua hari jalan . " , " pertanyannya , kalau memang yang maksud dengan jarak sini bukan waktu tempuh dua hari , lalu mengapa dalil malah sebut waktu dan bukan jarak . " , " jawab karena di masa rasulullah saw dan beberapa tahun sudah , orang - orang biasa sebut jarak antar satu negeri dengan negeri lain dengan hitung waktu tempuh , bukan dengan skala kilometer atau mil . " , " di masa sekarang ini , kita masih temu masyarakat yang sebut jarak antar kota dengan hitung waktu . salah satu di jepang yang sangat maju teknologi kereta - api . sana orang - oran biasa sebut jarak satu kota dengan kota lain dengan hitung jam . maksud tentu bukan dengan jalan kaki lain dengan naik kereta cepat sinkansen . " , " sedang jalan dua hari di masa rasulullah saw tentu hitung dengan jalan kaki dengan langkah yang biasa . meski pun naik kuda atau unta , benar relatif masa tempuh kurang lebih sama . karena kuda atau unta bila jalan di padang pasir tentu tidak lari , sebab tenaga akan cepat habis . " , " jalan antar negeri di masa itu yang hitung hanya jalan siang saja , sedang malam hari tidak hitung , karena biasa malam hari para khafi yang lintas padang pasir istirahat . " , " masa tempuh seperti ini kalau konversi dengan jarah temput banding dengan jarak 24 mil . dan banding pula dengan jarak 4 burud , juga banding dengan 16 farsakh . jarak ini juga sama dengan 48 mil hasyimi . " , " abu hanifah dan para ulama kufah kata minimal jarak safar yang boleh qashar itu adalah bila jarak minimal jauh jalan tiga hari , baik jalan itu tempuh dengan tunggang unta atau jalan kaki , dua relatif sama . dan tidak syarat jalan itu siang dan malam , tetapi cukup sejak pagi hingga zawal di siang hari . " , " safar lama tiga hari ini kira - kira banding dengan safar jauh 3 marhalah . karena biasa orang laku safar hari tempuh satu marhalah . " , " dasar dari guna masa waktu tiga hari ini adalah hadits nabi saw , mana dalam beberapa hadits beliau selalu sebut jalan dengan masa waktu tempuh tiga hari . seperti hadits tentang usap sepatu , sana kata bahwa orang boleh usap sepatu lama jalan 3 hari . " , " " , " . ( hr . ibnu abi syaibah ) " , " demikian juga ketika rasulullah saw sebut tentang larang wanita pergi tanpa mahram yang serta , beliau sebut jalan lama 3 hari . " , " " , " . ( hr . muslim ) " , " turut mazhab al - hanafiyah , sebut 3 hari jalan itu pasti ada maksud , yaitu untuk sebut bahwa minimal jarak jalan yang boleh qashar adalah jauh jalan 3 hari . " , " kalau kita konversi jarak jalan tiga hari , maka hitung adalah sekitar 135 km . " , " mazhab dzahihir kata bahwa tidak ada batas jarak minimal untuk boleh jama dan qashar ini . mazhab ini benar sudah punah karena tidak punya ikut . hanya di masa sekarang nampaknya agak mulai banyak tumbuh pikir . " , " kurang lebih pandang bahwa ukur safar itu kembali saja kepada biasa . jadi kalau orang - orang biasa sebut buah jalan itu bagai safar , maka hukum - hukum yang kait dengan musafir laku . dan bila orang - orang tidak sebut bagai safar , maka hukum jadi tidak laku . " , " dapat ini sangat lemah , karena tidak jelas ukur dan batas . sebab tiap orang bisa beda - beda dalam jatuh status musafir . buat bocah sd , jarak dari rumah ke monas bisa anggap jalan jauh . tetapi buat bapak , apalagi engkong , ke monas bukan jalan nama , tapi iseng - iseng jalan cuci mata . " , " di kampung saya dulu ada orang ikut mazhab dzahiri ini , walau dia benar cuma taqlid buta dari guru yang nyata juga sama - sama tukang taqlid . ketika diri hadir rapat di balai desa tetangga , gilir semua orang shalat dzhuhur , nyata dia tidak ikut shalat . alas , karena turut dia sedang musafir , sebab rumah ada di desa lain dan sekarang dia lagi ada di luar desa , maka shalatnya mau jamak saja nanti di rumah . "
